JAKARTA (gokepri) — Penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Keduanya keluar dari ruang rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Dengan pengawalan ketat petugas, Roy dan Tifa langsung dibawa menuju kendaraan tahanan Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari gedung perawatan, Roy sempat meneriakkan, “Allahuakbar, Allahuakbar,” sambil mengepalkan tangan ke atas.
Baca Juga: JK Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Setor Rp5 Miliar ke Roy Suryo
Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya persiapan penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, penyidik akan menyerahkan Roy dan Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan menentukan langkah penuntutan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum proses pelimpahan, Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) petang. Keduanya datang dengan pengawalan petugas dari Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi kesehatan keduanya secara umum dinilai baik. Namun, dokter menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan lanjutan sehingga mereka direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga stabilitas kondisi kesehatan.
Perkara ini telah bergulir selama kurang lebih satu tahun sejak penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan setelah keluarga Roy menerima pemberitahuan mengenai penangkapan tersebut.
Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Hingga Senin pagi, proses pelimpahan tahap II masih berlangsung di Polda Metro Jaya sebelum penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






