JAKARTA (gokepri) – Tudingan bahwa Jusuf Kalla menyetor Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan berujung ke Bareskrim. Senin pagi (6/4), kuasa hukum mantan Wakil Presiden itu mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Rismon sebelumnya menyebut ada “pejabat elite” di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo — dan menunjuk JK sebagai pemberi dana. “Beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar, dan beliau menyaksikan,” kata Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4).
Abdul menegaskan tudingan itu adalah pernyataan bohong yang disebarkan melalui platform YouTube. Selain Rismon, ia melaporkan beberapa nama lain yang dinilai turut menyebarkan informasi serupa.
Baca Juga: Pesan Jusuf Kalla: Dari Masjid Harus Lahir Ilmu, Persatuan dan Ekonomi Umat
Satu di antaranya adalah Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, yang tampil dalam sebuah siniar di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Dalam siniar itu, Mardiansyah disebut menyatakan JK tidak lagi punya kapasitas dan memiliki insting berkuasa yang tidak rasional — termasuk menyebut JK sebagai “pecundang.” Abdul menganggap pernyataan itu fitnah dan mengarah pada narasi inkonstitusional.
JK juga melaporkan dua kanal YouTube, Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah yang diunggah melalui platform tersebut. Laporan itu menggunakan dua payung hukum: Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru untuk tuduhan fitnah dan berita bohong, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE untuk pencemaran nama baik.
“Ini langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” kata Abdul. ANTARA
Baca Juga: Dualisme PMI Agung Laksono Versus Jusuf Kalla, Kementerian Hukum Menjadi Penentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









