TANJUNGPINANG (gokepri) – Sebanyak 81 narapidana di Kepulauan Riau langsung bebas setelah mendapat remisi umum II pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta mengikuti pembinaan selama menjalani pidana.
Pemberian remisi kemerdekaan tahun ini tidak hanya memangkas masa pidana. Sebanyak 81 narapidana dinyatakan langsung bebas, sedangkan 3.107 lainnya mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar mengatakan total penerima remisi mencapai 3.188 narapidana. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Umum Kota Tanjungpinang, Senin, 18 Agustus 2026. “Total ada 3.188 narapidana dapat remisi kemerdekaan, 81 di antaranya langsung bebas,” kata Aris.
Baca Juga: 318 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 81
Remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuannya juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai remisi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Skema tersebut menempatkan remisi sebagai penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan selama mengikuti pembinaan. Karena itu, pengurangan hukuman tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penghuni lapas dan rutan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan sebelum memperoleh remisi. Di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F atau pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Narapidana juga harus telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Untuk anak binaan, masa minimal yang disyaratkan adalah tiga bulan.
Dari proses tersebut, pemberian remisi menjadi bagian dari mekanisme pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Aris berharap pembinaan selama berada di lapas dan rutan tidak berhenti ketika warga binaan kembali ke masyarakat. Keterampilan dan pengalaman yang diperoleh diharapkan menjadi bekal setelah mereka bebas.
“Narapidana yang memperoleh remisi diharapkan dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan ketika kembali ke masyarakat,” ujar Aris.
Penerima remisi tersebar pada sejumlah lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan di tujuh kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi salah satu penerima terbanyak dengan 633 narapidana. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung bebas.
Di Batam, Lapas Kelas IIA Batam memberikan remisi kepada 903 narapidana, dengan 15 orang langsung bebas. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang mencatat 644 penerima, termasuk lima orang yang langsung bebas.
LPKA Kelas II Batam memberikan remisi kepada 26 anak binaan, dengan satu orang langsung bebas. Sementara LPP Kelas IIB Batam mencatat 185 penerima dan satu orang langsung bebas.
Adapun Rutan Kelas I Tanjungpinang memberikan remisi kepada 141 narapidana, termasuk dua orang yang langsung bebas. Rutan Kelas IIA Batam mencatat 250 penerima, dengan tiga orang langsung bebas.
Di wilayah lain, Lapas Kelas III Dabo Singkep mencatat 52 penerima remisi. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menjadi salah satu penerima lainnya dengan 318 narapidana.
Setelah pemberian remisi tersebut, 81 narapidana yang memperoleh remisi umum II dapat kembali ke masyarakat. Sementara penerima remisi umum I masih menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan hukuman. ANTARA
Baca Juga: 314 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









