Kepri Bebaskan Biaya Perizinan Rumah untuk MBR

Pemko Tanjungpinang menyiapkan program pembangunan rumah bagi ASN dan MBR di tengah keterbatasan lahan.
Warga melintas di depan rumah dinas ASN Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG (gokepri) – Biaya yang biasanya ikut membebani masyarakat ketika membangun atau memiliki rumah kini dipangkas bagi kelompok berpenghasilan rendah di Kepulauan Riau. Seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu telah menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah daerah mendukung program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah berharap pengurangan beban biaya dan administrasi membuat masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memperoleh hunian layak.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemerintah daerah berupaya mengurangi hambatan biaya yang kerap muncul dalam urusan perumahan. “Pemerintah daerah terus berupaya mengurangi hambatan biaya dan administrasi perumahan,” kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa 8 September 2026.

Baca Juga: 1.000 Rumah untuk Menutup Kesenjangan Hunian MBR di Tanjungpinang

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, sedangkan PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun atau mengubah bangunan. Bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, pembebasan kedua biaya tersebut dapat mengurangi pengeluaran pada tahap awal pembangunan atau kepemilikan rumah.

Keringanan itu ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sesuai ketentuan pemerintah. Ansar menyebut batas penghasilan MBR di Kepri maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Di luar persoalan biaya, pemerintah daerah menghadapi persoalan lain yakni memastikan bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan. Karena itu, data penerima menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan perumahan.

Pemprov Kepri mendorong integrasi data perumahan dengan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi tersebut diharapkan membantu pemerintah mencocokkan kebutuhan hunian dengan kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Pemerintah juga menyiapkan Satuan Tugas Perumahan di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri. Satgas itu akan membantu koordinasi pembebasan BPHTB dan PBG sekaligus memfasilitasi penyediaan lahan.

Dengan skema tersebut, dukungan perumahan tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah unit. Pemerintah juga ingin mengurangi hambatan yang muncul sebelum masyarakat berpenghasilan rendah bisa menempati rumah yang layak.

Kepala Disperkim Kepri Said Nursyahdu mengatakan kebutuhan rumah di daerah terus direspons melalui pembangunan hunian baru dan perbaikan rumah yang sudah ada. Dua pendekatan itu menyasar persoalan yang berbeda, yakni kebutuhan tempat tinggal baru dan kondisi rumah yang belum memenuhi kelayakan.

Sepanjang 2025, pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit. Pada tahun yang sama, pemerintah mencatat tambahan 274 unit rumah yang mendapat perbaikan.

Untuk 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru. Jumlah rumah yang ditargetkan mendapat perbaikan juga meningkat menjadi 3.944 unit.

Dukungan lain datang melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Program yang dikenal sebagai Bedah Rumah itu mengalokasikan bantuan untuk 3.724 unit rumah di tujuh kabupaten dan kota di Kepri pada 2026.

Batam memperoleh alokasi terbesar dengan 1.124 unit rumah. Berikutnya Tanjungpinang mendapat 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit. ANTARA

Baca Juga: Intip Deretan Rumah di Batam dengan Harga di Bawah Rp200 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait