KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memberikan remisi kepada 314 narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai Shalat Ied di dalam Rutan Karimun, Sabtu 21 Maret 2026. Pemberian remisi langsung diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya.
Kepala Rutan Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, dari 314 warga binaan yang menerima remisi tersebut, terdiri 313 WNI dan 1 warga negara asing (WNA).
Dari jumlah total yang menerima remisi khusus tahun ini sebanyak 306 warga binaan pria dan 8 orang wanita. Untuk jumlah remisi yang diterima oleh masing-masing warga binaan berbeda-beda.
“Lama pengurangan hukuman yang diterima bervariasi, yakni 59 orang mendapatkan remisi 15 hari, 210 orang mendapatkan 1 bulan dan 43 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari. Sedangkan, yang menerima remisi khusus 2 bulan hanya ada dan 2 orang warga binaan,” ujar Yoga.
Kata Yoga, penerima remisi berasal dari berbagai jenis kasus pidana. Namun, yang mendominasi yakni kasus pidana narkotika dengan jumlah 186 orang.
Kemudian diikuti tindak pidana perlindungan anak sebanyak 48 orang dan tindak pidana pencurian sebanyak 47 orang.
Selain itu, terdapat 7 orang warga binaan yang mendapatkan remisi terkait tindak pidana perlindungan PMI, 6 orang tindak pidana kepabeanan.
Selanjutnya, untuk tindak pidana penipuan dan tracking, masing-masing 4 orang dan tindak pidana penggelapan 3 orang,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, beberapa kasus tindak pidana yang juga tercatat menerima remisi, ada juga tindak pidana pemerasan, penganiayaan, pornografi, kesusilaan, KDRT, penadahan, pembunuhan, cukai, dan korupsi.
“Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra









