Rafael Alun Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael alun tersangka
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada tahun 2011-2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi. “Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali, Kamis 30 Maret 2023.

Rafael Alun Trisambodo, yang telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP Kemenkeu, menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mobil mewah yang digunakan oleh Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan tersebut ternyata menunggak pajak.

Baca Juga: Rafael Trisambodo Tiba di KPK untuk Klarifikasi Kekayaan

Sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kerap dijuluki sebagai orang dengan harta kekayaan senilai Rp56 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Rafael Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak

Sumber: Antara

Pos terkait