Puluhan Truk di Tanjungpinang Terjaring Razia

razia truk di tanjungpinang
Sejumlah truk di Tanjungpinang kena razia KIR. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Puluhan kendaraan roda empat atau mobil angkutan barang terjaring razia penertiban KIR di Jalan Adi Sucipto KM 10 Tanjungpinang, Senin 9 Oktober 2023.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi menyebut penertiban KIR ini dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bersama kepolisian setempat. Puluhan kendaraan itu diberhentikan untuk di cek kelengkapan surat-surat dan KIR kendaraan.

“Sekarang banyak kejadian laka lantas akibat syarat kendaraan tidak dipenuhi, tak hanya truk angkot, taksi dan mobil pribadi juga,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Beri Bimbel untuk Bikin SIM, Ini Jadwalnya

Pada tahap awal, pihaknya tidak melakukan penilangan. Namun pengemudi diminta untuk melakukan pendaftaran KIR dan melakukan uji KIR di Kantor Dishub.

Pengemudi juga diwajibkan membayar retribusi KIR sebesar Rp65 ribu.

“Bayarnya pakai QRIS jadi langsung masuk ke kas daerah,” kata dia.

Dalam razia tersebut, total ada sebanyak 13 kendaraan baik angkutan barang maupun penumpang yang melakukan pendaftaran uji KIR kendaraan.

Nantinya razia yang sama akan dilakukan selama 5 hari ke depan diberbagai ruas jalan di Kota Tanjungpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait