TANJUNGPINANG (GoKepri.com) – Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tanjungpinang kini makin mudah. Polresta Tanjungpinang menyediakan bimbel untuk bikin SIM. Gratis!
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah mengatakan bimbingan belajar (bimbel) itu dibuka agar memudahkan masyarakat mendapat SIM.
“Bimbel gratis ini dapat dimanfaatkan pemohon SIM baru,” ujarnya, Selasa, 15 November 2022 dikutip dari laman resmi Polda Kepri.
Baca Juga:
- Satlantas Polres Karimun Sediakan Klinik Pelatihan Gratis Bagi Pemohon SIM
- New Honda CBR 250RR Mengaspal di Batam, Simak Spesifikasi dan Keseruan Peluncuran di Grand Batam Mall
Bimbel tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Tidak hanya itu, masyarakat juga jadi tahu tata cara berlalulintas dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan berkendara.
Pemohon SIM Baru diwajibkan ikut ujian teori maupun praktik. Namun seringkali pemohon SIM tidak lulus ujian tersebut karena kurangnya pengetahuan terkait berlalulintas.
Reza mengatakan karena bimbel untuk bikin SIM itu diberikan secara gratis jadi pemohon SIM jangan tunggu gagal ujian dulu baru ikutan bimbel. Bagi yang sudah punya niat untuk membuat SIM, langsung saja ikut bimbel.
“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” ujarnya.
Ia optimistis, program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek Baik itu roda dua maupun roda empat.
Bimbel gratis ini bertempat di Kantor Satpas Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani KM 5 Tanjungpinang.
“Kami buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 15.00 sampai 16.30 WIB,” kata Reza.
Adapun syarat bikin SIM baru yaitu membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologi.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM syaratnya sama, hanya ditambahkan dengan melampirkan SIM yang lama.
Penulis: Asrul Rahmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News