Pendampingan Hukum, Kejari Tanjungpinang Teken SKK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Tanjungpinang meneken Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pendampingan hukum.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meneken Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan hukum dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rabu, 15 Juli 2026.

Penguatan kerjasama bantuan hukum tersebut bagian dari upaya Kejari Tanjungpinang dalam mendorong kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Prosesi penandatanganan SKK dilakukan oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dedi Januarto Simatupang bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, para kepala seksi, dan Kasubbag Pembinaan.

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan melalui penandatanganan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan kewenangan untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dalam menangani berbagai persoalan hukum.

“Pendampingan itu dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi dan mediasi, maupun melalui proses litigasi atau persidangan sesuai kebutuhan,” ujarnya

Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen dalam memperkuat sinergi, khususnya untuk memberikan bantuan hukum serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penandatanganan SKK juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam penyelesaian tunggakan iuran,” ujarnya.

Rachmad menyatakan melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, penyelesaian tunggakan iuran dapat dilakukan dengan pendekatan negosiasi, mediasi, maupun langkah hukum lainnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kerja sama ini, perlindungan terhadap hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tanjungpinang diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)

Pos terkait