BATAM (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang digelar pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Dua pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batuaji.
Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 11 Januari 2025. Seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street 2022 bernomor polisi BP 3112 RA yang diparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batuaji.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap seorang remaja berinisial THP berusia 17 tahun di Perum Muka Kuning Indah 2 pada 30 Januari 2025. Tersangka mengaku telah menjual motor curian seharga Rp1,2 juta dan menerima bagian Rp600 ribu.
Baca Juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku lainnya, berinisial D, masih dalam pengejaran,” ujar AKP Raden Bimo, Kamis (13/2/2025).
Kasus curanmor lainnya terjadi pada 29 Januari 2025 di Perumahan MKGR, Batuaji. Seorang karyawan swasta, Alwi Shihab, melaporkan kehilangan Honda Beat F1 tahun 2015 bernomor polisi BP 2858 CQ yang saat itu digunakan oleh konsumennya, Sudarno.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap DS berusia 21 tahun di kawasan MKGR pada 2 Februari 2025. Tersangka mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan motor korban, STNK, serta kunci kendaraan.
Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batuaji menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya. Saat ini, polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News