Bawa Sabu, BNNP Kepri dan Bea Cukai Amankan 3 WNA di Tanjungpinang

ilustrasi (internet)

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Bea Cukai Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang karena membawa narkotika jenis sabu

Ketiganya diamankan saat hendak menaiki pesawat Batik Air dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan informasi dari jaringan pengedar narkoba internasional yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh BNNP Kepri.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tanjungpinang, BNNP Kepri, Lanud RHF, Avsec, dan Polsek Bandara RHF langsung melakukan penyergapan di area bandara. Ketiga WNA tersebut berinisial MK (43), D (31), dan Z (51).

Mereka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik ketiganya dan membawa mereka ke ruang interogasi Avsec untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. “Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian paha dan di bawah perut ketiganya. Setelah diuji, diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4 kilogram,” kata Budi.

Menurut Budi, ketiga tersangka diduga kuat merupakan kurir dari jaringan narkotika internasional yang hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta melalui jalur udara domestik.

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, ketiga pelaku langsung dibawa ke Kantor BNNP Kepri di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *

(sumber: republika.co.id)

Pos terkait