Karimun (gokepri.com) – Satuan Reskrim Polres Karimun menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun, Rabu 5 April 2023.
Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini sebenarnya terjadi pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.
Pengungkapan kasus itu, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 orang calon TKI ilegal.
Kronologisnya, pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal boat pancung di Sungai Bati, Teluk Lekop, Desa Pongkar, KecamatanTebing.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan bergerak ke rumah di Teluk Lekop, Kecamatan Tebing.
“Pelaku inisial M berhasil kita amankan di rumahnya,” ujar Gidion.
Selanjutnya, polisi mengamankan salah satu PMI yang akan berangkat insial B dan mengamankan calon PMI lainnya inisial A yang direkrut oleh M di Hotel Taman Bunga Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 PK merk Yamaha, uang tunai Rp500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, pungkas Gidion.
Penulis: Ilfitra








