Polsek Balai Karimun Ringkus Pencuri Sepeda Motor Terparkir di Kelenteng

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Ipda Syafruddin mengekspose kasus curanmor.

KARIMUN (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di area Kelenteng pada Selasa, 16 Juni 2026.

Polisi baru berhasil menangkap pelaku inisial AAP (22) pada Senin, 29 Juni 2026. Bahkan, kasus ini baru diekspose pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin.

Bakri mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut.

Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi.

“Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, dan membawa kendaraan keluar dengan cara didorong. Setelah itu, pelaku merusak sistem kelistrikan kendaraan agar dapat digunakan,” ujar Bakri.

Selanjutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2 juta dan uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo 477 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.

Selain itu, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lain yang masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Polsek Balai Karimun mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Apabila masyarakat melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif 24 jam.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait