Indikasi Penyelewengan, Tujuh Perusahaan Granit di Karimun tak Satupun Laporkan TJSP

Areal penambangan salah satu perusahaan tambang batu granit di Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kesadaran perusahaan yang melakukan eksploitasi tambang batu granit di Karimun untuk melaporkan data Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau dulunya disebut Corporate Social Responsibility (CSR) masih sangat rendah.

Dari tujuh perusahaan tambang batu granit di Karimun, ternyata tak satupun dari mereka yang melaporkan TJSP kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Tujuh perusahaan tambang batu granit di Karimun itu diantaranya adalah PT Pacific Granitama, PT Bukit Alam Persada, PT Bukit Granit Mining Mandiri, PT Karimun Granite, PT Wira Penta Kencana, PT Riau Alam Anugerah Indonesia (RAAI) dan PT Mirasindo Perdana.

Rendahnya kesadaran perusahaan tambang batu granit melaporkan TJSP kepada pemerintah daerah mengindikasikan telah melakukan pelanggaran kepatuhan hukum dan berisiko terkena sanksi administratif.

Hal ini juga memicu kecurigaan bahwa program yang dijalankan perusahaan tidak tepat sasaran, terjadi penyelewengan dana, serta tata kelola perusahaan dinilai tidak transparan.

Praktisi hukum di Karimun, Trio Wiramon SH, MSi mengatakan, bagi perusahaan yang bergerak dalam eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) maka jelas melanggar Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang kewajiban TJSL.

Praktisi hukum Trio Wiramon SH MSi.

“Konsekuensi utama bagi perusahaan yang mengabaikan pelaporan TJSL jelas melanggar kewajiban pelaporan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,” ujar Trio Wiramon, Senin 20 Juli 2026.

Kata Trio Wiramon, bagi perusahaan yang jelas-jelas telah mengabaikan TJSP, maka pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif.

Dijelaskan, ada tiga tindakan yang harus dilakukan oleh Pemkab Karimun kepada perusahaan tambang batu granit yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan TJSP kepada pemerintah daerah.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, kemudian, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal.

“Sanksi terberatnya adalah izin usaha dari perusahaan tambang itu bisa dicabut,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ketidakhadiran laporan TJSP oleh perusahaan tambang batu granit mengindikasikan program CSR berpotensi fiktif, tumpang tindih dengan program pemerintah atau dana tidak tersalurkan dengan semestinya.

“Kami melihat ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu granit tersebut,” katanya.

Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak melaporkan TJSP juga dinilai tidak memiliki komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga rawan memicu penolakan warga terhadap operasional perusahaan.

“Perusahaan yang tidak melaporkan TJSP ke pemerintah daerah, sudah sangat jelas menimbulkan kerusakan citra publik. Artinya, kepercayaan publik akan tergerus hingga menimbulkan penolakan terhadap operasional,” terang Trio Wiramon.

Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Granit Kabupaten Karimun, Refli Wardi mengatakan, terkait laporan TJSP tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan lain yang tergabung dalam Perusahaan Granit Kabupaten Karimun.

“Saya akan konfirmasi dengan kawan kawan lainnya, tapi yang pasti kami telah melakukan kewajiban kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak di sekitar tambang (Desa Pangke, Pangke Barat, Pongkar, Teluk Lekup dll) sebagaimana amanat UU.

Refly menyebut, untuk detailnya dia akan menyampaikan laporan kepada Pemkab Karimun.

“Untuk detailnya, kami akan sampaikan ke Pemkab Karimun tentang pelaksanaan, hal ini sebelumnya laporan kami ke ESDM Provinsi Kepri,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait