Supir Angkutan Konvensional Karimun Tegas Menolak Taksi Online Ambil Penumpang di Pelabuhan

Puluhan supir angkutan konvensional melakukan aksi damai di depan pelabuhan domestik yang berada di halaman rumah dinas Bupati Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Puluhan supir angkutan konvensional yang terdiri dari berasal dari berbagai perkumpulan maupun komunitas supir yang biasa mangkal di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun menggelar aksi damai, Jumat 17 Juli 2026.

Para supir konvensional tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi sembari membentangkan spanduk penolakan terhadap sejumlah keputusan pemerintah pusat maupun kebijakan salah seorang anggota DPRD Karimun yang dinilai berlaku sepihak.

Aksi damai itu dipusatkan di pintu masuk pelabuhan domestik maupun internasional dan taman bunga yang persis berada di halaman kediaman Kantor Bupati Karimun serta di pintu masuk Pelabuhan Sri tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK.

Pimpinan dari masing-masing perkumpulan maupun komunitas supir taksi konvesional yang turut meramaikan aksi itu diantaranya Ketua KJATK, Jefri, Ketua KTPK Deni, Ketua Kopsita Teus Nilan, Ketua KGA Feri, Ketua Kotapka Juni Tugiman, Ketua Persatuan Oplet Karimun Yostarizal, Ketua Ojek Taman Bunga Roni dan Ketua Ojek KPK Habib Ucok.

Puluhan supir taksi konvensional menggelar aksi damai di pintu masuk pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau dulunya disebut Pelabuhan KPK. (Ilfitra/gokepri.com)

Ketua KJATK, Jefri mengatakan, setidaknya terdapat 4 poin penting yang disampaikan puluhan supir taksi konvensional, sopir oplet Karimun, tukang ojek Taman Bunga dan ojek Pelabuhan KPK dalam aksi damai tersebut.

Pertama, pihaknya menolak dengan tegas PP 118 Kemenhub diberlakukan di pelabuhan Karimun karena telah ada kesepakatan antara angkutan online dan angkutan konvesional sejak 24 Desember 2024 sampai saat ini.

“Kami meminta saudara Ady Hermawan selaku anggota DPRD Karimun untuk mencabut statmen yang pernah disampaikannya terkait pemberian izin taksi online mengambil penumpang di Pelabuhan Taman Bunga maupun Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau KPK,” ujar Jefri.

Jefri menyebut, kebijakan melalui pernyataan yang disampaikan Ady Hermawan tersebut tidak melibatkan angkutan konvensional dalam mengambil keputusan, sehinggal menimbulkan kegaduhan di lapangan.

“Kami dalam hal ini supir angkutan konvensional jelas akan melakukan perlawanan jika kebijakan tersebut diberlakukan,” tegas Jefri didampingi Sekretarisnya, Satria Santoso.

Dalam kesempatan itu, para supir angkutan konvensional meminta kepada pemerintah daerah Karimun untuk menjalankan kesepakatan yang telah disepakati di Dinas Perhubungan yang dihadiri oleh instansi vertikal dan tidak ada kesepakatan lain.

Jefri mengatakan, apapun keputusan yang diambil oleh para supir angkutan konvensional ini nantinya, pihaknya tetap akan melaporkan kepada Dewan Pembina Taksi Pelabuhan, Rocky Marciano Bawole yang juga Wakil Bupati Karimun.

“Kami tetap akan menyampaikan semua keputusan ini kepada Bapak Wakil Bupati Karimun yang juga Dewan Pembina Taksi Pelabuhan,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait