SEMARANG (gokepri) – Aipda R, anggota Polrestabes Semarang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
“Status Aipda R sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto pada Senin (10/12/2024).
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam, menegaskan pentingnya menjaga proses hukum terhadap Aipda R. Ia juga mengapresiasi langkah cepat penetapan tersangka terhadap oknum tersebut.
Sebelumnya, GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Korban, warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:
Mahasiswi Lompat dari Lantai Enam Universitas Semarang Meninggal Dunia
Aipda R telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihak keluarga GRO juga telah melaporkan dugaan pembunuhan ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan keadilan. ANTARA