Polemik Pemblokiran Rekening Tidur oleh PPATK, Ini Kata Ekonom Indef

rekening BRI pasif
Ilustrasi - Aktivitas layanan perbankan di kantor cabang BRI. Foto: BRI

JAKARTA (gokepri) – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tidur menuai polemik. Langkah yang diklaim untuk mencegah kejahatan ini justru dinilai menyalahi aturan oleh para ekonom.

Ekonom senior dari Indef, Didik Rachbini, menilai tindakan tersebut menyalahi tugas dan fungsi PPATK. Menurut Didik, tugas PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Namun, PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Ia mengatakan PPATK seharusnya melaporkan transaksi mencurigakan kepada aparat hukum.

HBRL

“Ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” ujar Didik Rachbini melalui keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). Ia menjelaskan, PPATK seharusnya hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.

Pendapat senada datang dari Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani. Ia menilai PPATK memang berwenang menindak transaksi mencurigakan, tetapi pemblokiran masif perlu hati-hati. “Sebenarnya kalau yang tidak mencurigakan tidak ada urusannya,” katanya.

Aviliani menambahkan, rekening pasif atau dormant tak selamanya mencurigakan. Ada akun pasif yang sengaja digunakan hanya untuk menyimpan dana investasi.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan lembaganya telah mengkaji kebijakan ini. Menurutnya, rekening pasif kerap menjadi target kejahatan seperti jual-beli rekening, peretasan, hingga penampungan dana hasil tindak pidana.

“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant,” kata Natsir. Data rekening diperoleh PPATK dari laporan perbankan. TEMPO.CO

Baca Juga: PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidur, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait