JAKARTA (gokepri) – Tindakan PPATK memblokir rekening tidur sempat membuat heboh. Kini, PPATK membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya diblokir untuk mencegah kejahatan judi daring dan pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali akses jutaan rekening tidur (dormant) yang sebelumnya diblokir. Langkah ini diambil setelah pemiliknya teridentifikasi atau mengajukan permohonan pembukaan blokir.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (29/7/2025). Ivan menegaskan pemilik rekening memiliki hak penuh atas dana yang ada. Ia menjamin uang nasabah aman dan tidak berkurang.
Ivan menjelaskan pemblokiran dilakukan PPATK untuk melindungi rekening dari tindak pidana seperti jual-beli rekening, peretasan, dan pencurian dana. Ia menyebut kriteria rekening menganggur ditentukan oleh masing-masing bank, bukan PPATK.
Secara terpisah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyatakan lembaganya menemukan sekitar 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari sepuluh tahun tanpa ada pembaruan data. Temuan ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, dengan total nilai uang mencapai Rp428,61 miliar.
Natsir menjelaskan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant per 15 Mei 2025. PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Rekening dapat diaktifkan kembali setelah nasabah dan kepemilikan rekening dipastikan.
Ia menilai pengkinian data nasabah ini penting untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi nasabah sah. BISNIS.COM
Baca Juga: PPATK Bekukan Rekening yang Nganggur 3 Bulan, Begini Nasib Uangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









