Polda Kepri Usut Jaringan Pengedar Narkotika di Harbour Bay

Barang bukti 1 bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram.
Barang bukti 1 bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram.

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki–laki berinisial MH (37) karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 212,07 gram. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (26/4/2021).

Harry menjelaskan, personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang MH yang diduga memiliki sabu tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu tanggal 24 April 2021 jam 10.00 WIB, tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH,” ujarnya.

HBRL

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim membawa MH beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 unit handphone merk Samsung.

Baca juga: BNN Kepri Ungkap 25 Jaringan Narkotika Selama 2020

“Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” kata Harry. (eri)

Pos terkait