Batam (gokepri.com) – Selama tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri berhasil mengungkap sebanyak 25 jaringan peredaran gelap narkotika. Kemudian 54 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 67 tersangka.
“Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepri dan jajaran. Serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI, dan Bea Cukai,” sebut BNN Kepri dalam keterangan tertulisnya.
Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan LIPI pada 2019 menunjukkan prevalensi penyalahguna narkoba di Kepri menurun. Dari sebelumnya di angka 1,71 persen pada 2017 turun menjadi 0,30 persen.
Penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba dan pandemi Covid-19 tidak membuat kinerja BNN Kepri mengendur. Mereka tetap semangat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Tentu dengan selalu menaati dan mematuhi Protokol Kesehatan di setiap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Satgas Covid 19 dan pemerintah,” sebutnya.
BNN Provinsi Kepri juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya dengan membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba. Kemudian pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba, dan kampanye stop narkoba.
Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNN Kepri telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga. Sinergi itu dilakukan dengan instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
“BNN Provinsi Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang,” sebutnya.
BNN Provinsi Kepri telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Serta melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba.
Pemberdayaan itu dilaksanakan di Belakang Padang dan Tanjung Uma, Kota Batam pada tahun 2018 dengan jumlah peserta 30 orang. Kemudian 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Mukakuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Pada tahun 2020 ini program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dilaksanakan di Mukakuning (Batam) dan di Teluk Uma (Karimun) dengan jumlah peserta 30 orang.
“Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal,” pungkasnya. (wan)









