BATAM (gokepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan ini.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah penyelidikan intensif, tim Subdit III Jatanras mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Kombes Pol. Ronni Bonic, Dirreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. ML bertindak sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator.
Sementara DC, RL, VW, dan AL bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, verifikasi transaksi cryptocurrency, serta administrasi pembayaran.
“Para tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan kerap berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China,” ujar Ronni Bonic.
Modus yang dijalankan adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online kepada masyarakat di Brasil. Promosi dilakukan secara masif melalui berbagai platform digital dan grup Telegram.
Imbalan yang diterima pelaku berupa cryptocurrency jenis USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan beserta perhiasan, serta aset kripto senilai 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri memberantas perjudian online yang semakin canggih dan memanfaatkan jaringan internasional.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. Masyarakat kami harapkan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidikan masih terus dilakukan. *
Penulis: Engesti








