Korupsi Kuota Haji: Yaqut Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.

“Agenda: pembacaan dakwaan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026).

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka ialah:

– Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA),
– Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
– Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara ini yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda. *

(sumber: detik.com)

 

Pos terkait