Batam (gokepri.com) – Polda Kepri menerima laporan dari lima wali murid korban dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, Jumat 19 November 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut.
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
“Saat ini penyidik sedang menyiapkan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Harry saat menggelar konfrensi pers di Polda Kepri.
Harry mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya mendapatkan fakta baru terkait kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan kelas 3. Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena adanya pelanggaran yang mereka buat,” ungkap Harry.
Untuk laporan yang diterima kepolisian terkait tindak kekerasan, kekerasan yang diterima korban seperti kekerasan verbal, fisik termasuk kekerasan dengan merantai leher dan tangan.
“Sedangkan untuk mengetahui adanya kekerasan fisik, Ditkrimum sedang melayangkan permintaan visum dan penyitaan terhadap dokumen foto korban pada saat dirantai,” kata Harry.
Harry menjelaskan, nantinya dalam proses penyelidikan, apabila ditemukan bukti yang kuat maka akan ditngkatkan menjadi penyidikan.
Atas tindak pindana yang terjadi maka akan dikenakan, pasal 80 junto pasal 76 C UU no 35 tentang perundungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Pewarta: Engesti)






