JAKARTA (gokepri) — Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah menelusuri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi menyimpang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah itu menyusul penyidikan dugaan korupsi program MBG yang telah menjerat empat tersangka. Kejaksaan Agung kini memperluas penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan pada SPPG di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan instruksi tersebut akan diberikan kepada kejaksaan di berbagai wilayah agar dugaan pelanggaran pada SPPG dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspos SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang kepada wartawan di Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain menelusuri dugaan penyimpangan pada SPPG, penyidik juga terus mengembangkan perkara yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung masih mempelajari pengajuan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.
Anang mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony pada pekan ini. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan maupun perkembangan penilaian atas pengajuan tersebut.
Menurut Anang, penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui instrumen TPPU terhadap pihak yang terkait dan menerima hasil tindak pidana,” kata Anang.
Ia belum bersedia mengungkap peran masing-masing tersangka secara rinci. Keterangan tersebut, menurut dia, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Berdasarkan dugaan penyidik, para tersangka meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, menggelembungkan nilai pengadaan, dan mengadakan barang yang tidak dibutuhkan.
Hingga Senin (15/6/2026), Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian itu belum diumumkan kepada publik. ANTARA
Baca Juga: Boros Rp 1 T per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








