JAKARTA (gokepri) — Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pintu masuk perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik tersebut berlangsung melalui pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga berujung pada penetapan delapan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim
Menurut KPK, penyidikan mengarah pada dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah keuntungan dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA. Praktik itu diduga melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran tertentu. Sementara Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh ASN lainnya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Pada Kamis pagi, para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Selain Silmy, KPK menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat tersangka lainnya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang diterima publik.
Rangkaian peristiwa yang berujung pada penahanan para pejabat tersebut bermula dari OTT yang digelar selama dua hari. Penyidik kemudian memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mengembangkan temuan awal hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Silmy sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026), sehari sebelum penahanan diumumkan. Kehadirannya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga Kamis, KPK belum mengungkap nilai dugaan gratifikasi maupun besaran uang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga masih mendalami pola pengurusan izin tinggal yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi. ANTARA
Baca Juga: PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








