Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Pemusnahan sabu di Kepri
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 58 kilogram. Barang haram ini hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (GoKepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 58 kilogram. Barang haram ini hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan sebelum proses pemusnahan dilakukan pengujian oleh tim Bidokkes Polda Kepri dan terbukti mengandung sabu.

“Pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari peredaran narkotika sebelumnya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri di pelabuhan rakyat Batu Besar 19 Oktober kemarin dan Sat Resnarkoba Polres Karimun pada 24 Oktober di daerah Kundur Utara,” kata Harry di Mapolda Kepri Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu dari Malaysia

 

Ia menerangkan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Batam dan Karimun status barang bukti sitaan ini dilakukan pemusnahan dengan rincian barang bukti seberat 58,412,03 gram terbungkus pada kemasan teh Cina.

Dari total barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Kepri seberat 26 kilogram sementara pengungkapan dari Polres Karimun seberat 31 kilogram .

“Ini masih menjadi keprihatinan kita bahwa dengan wilayah Kepri banyak pulau masih dimanfaatkan oleh para pengedar narkotika,” sebutnya.

Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Pol Heru, mengapresiasi kinerja Polda Kepri dalam mengungkap kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu sehingga dapat menangani pemberatasan narkotika di Kepri. “Tentunya kami berharap bisa sinergis, sehingga bisa menimalisir peredaran narkotika di Kepri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait