Polda Kepri Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu

Polda kepri
Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (25/11/2020). Barang bukti ini dari empat tersangka kasus narkotik. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (25/11/2020). Barang haram ini milik empat tersangka yang ditangkap terpisah akhir Oktober lalu.

Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 (tiga) Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial NP, FR, DS dan R.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti memimpin pemusnahan sabu itu didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam.

HBRL

Pemusanahan juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, Seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram.

Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP Tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian, Batam Kota – Kota Batam Provinsi Kota Batam.

Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 (dua belas) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 459,5 (empat ratus lima puluh Sembilan koma lima) gram.

Kemudian pada 25 Oktober 2020 pukul 16.00, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP.

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram.

Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 (lima puluh empat koma dua) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram.

Pos terkait