Polda Kepri Amankan PNS Tanjungpinang Tersangka Kasus Narkoba

Batam (gokepri.com) – Polda Kepri berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka tindak pidana narkoba. Ketujuh orang itu berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A, dan DS alias D. Mereka diamankan berdasarkan lima laporan ke polisi.

“Kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai 16 Agustus 2020,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi di media center Polda Kepri. Rabu (19/8/2020).

Menurut Harry, para tersangka diamankan dari dua wilayah Provinsi Kepri. Antara lain di Kota Tanjungpinang serta Batu Ampar dan Baloi Permai Kota Batam.

“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS dI Kota Tanjungpinang,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Harry, totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi. “Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” imbuhnya.

Dari pengungkapan di beberapa tempat ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2). Ancamannya hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (heri)

Editor : zaki

Pos terkait