Pj Walikota Tanjungpinang Penuhi Panggilan Polisi

pemalsuan surat lahan bintan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Senin 25 Maret 2024. Foto: GokepriEngesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, memenuhi panggilan kedua Polres Bintan terkait kasus sengketa lahan PT Expasindo. Hasan hadir di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (2/4/2024).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan Hasan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Yang bersangkutan datang sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Alson lewat sambungan telepon, Selasa 2 April 2024.

Alson belum dapat membeberkan detail materi pemeriksaan termasuk pertanyaan kepada Hasan. “Belum. Belum. Masih berlangsung,” kata dia.

HBRL

Baca Juga:

Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Alson Misyamsu.

Awal pekan lalu, Hasan berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan pertama dengan alasan dinas luar kota. Hasan diperiksa terkait perannya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar kepemilikan lahan PT Expasindo. Lahannya seluas 100 hektare di Kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, dipanggil penyidik Polres Bintan. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat lahan pengalengan ikan di Sei Lekop.

Hasan mengiyakan pemanggilan oleh Polres Bintan tersebut. Ia menyebut kasus pemalsuan surat lahan itu mencuat ketika ia masih menjabat Camat Bintan Timur. Hasan pernah menjabat camat di sana pada 2016.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin sore, 25 Maret 2024

Hasan yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau mengatakan kasus lahan di Sei Lekop sudah terjadi sejak lama. Ia sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

“Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024. “Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.

Hanya saja Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan. “Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait