Tanjungpinang (gokepri) – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, siap memenuhi panggilan Polres Bintan sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat lahan pengalengan ikan di Kecamatan Sei Lekop, Bintan.
Hasan mengatakan ketidakhadirannya pada panggilan pertama karena dinas luar daerah. “Bukan mangkir. Saya ini bukan teroris. Anak Tanjungpinang asli. Saya sudah minta Kasat untuk dijadwalkan ulang,” kata Hasan di Areka, Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Ia menyesalkan pemberitaan yang membesar-besarkan soal pemeriksaan dirinya. Hasan menegaskan, kasus lahan di Sei Lekop, Bintan adalah kasus lama dan dia sudah beberapa kali dipanggil.
Baca Juga:
- Penyidik Polres Bintan Kembali Panggil Pj Walikota Tanjungpinang
- Pj Walikota Tanjungpinang Hasan akan Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Lahan
- Kadis Kominfo Kepri Dipanggil Polisi, Gubernur Angkat Bicara
Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Pembuatan administrasi pada masa itu masih manual dan masih menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
“Kasus lama. Surat lama tahun 90-an. Jadi gunakanlah bahasa yang elegan. Mungkin cukup bombastis untuk beberapa media. Tidak mungkin saya mangkir,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melayangkan surat panggilan kepada Hasan pada Senin (25/3/2024). Hasan berhalangan hadir karena alasan dinas. “Dalam minggu ini akan dilayangkan surat panggilan kedua,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Alson Misyamsu, dalam pesan WhatsApp, Selasa 26 Maret 2024.
Hasan akan diperiksa sebagai saksi. Ia menjabat Camat Bintan Timur ketika kasus lahan ini mencuat. “Kalau berdasarkan surat pemanggilan itu karena pemalsuan surat. Nah yang bersangkutan dipanggil itu kapasitasnya sebagai saksi,” sambung Iptu Alson Misyamsu.
Awal pekan ini, Hasan membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut kasus pemalsuan surat lahan itu mencuat ketika ia masih menjabat Camat Bintan Timur.
“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin sore, (25/3/2024).
Hasan mengatakan kasus lahan di Sei Lekop sudah terjadi sejak lama. Ia sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan. “Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024. “Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.
PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektare. Lahan itu rencananya akan dibangun pengalengan ikan, namun karena tumpang tindih kepemilikan lahan kini kawasan itu menjadi polemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









