Kadis Kominfo Kepri Dipanggil Polisi, Gubernur Angkat Bicara

Kadis kominfo kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Rabu 27 Maret 2024. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad angkat bicara terkait pemanggilan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Hasan oleh Polres Bintan atas kasus pemalsuan surat lahan.

Ansar menilai permasalahan tersebut merupakan perkara lama yang bisa diselesaikan secara musyawarah. “Itu soal tanah (yang) dulu, bisa diselesaikan,” kata Ansar saat ditemui di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (27/3/2024).

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Hasan dan memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu kinerja birokrasi, terlebih mengingat Hasan juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. “Sudah kami tanyakan juga ke Pak Hasan. Tapi sejauh ini tidak ada masalah,” ucapnya.

HBRL

Baca Juga:

Ansar menambahkan jika kasus tersebut berkembang dan membutuhkan waktu penyelesaian yang lama, maka jabatan Kadis Kominfo akan dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) sementara, yaitu Sekretaris Dinas, jika proses pemeriksaan terus berlanjut.

“Sekarang Pak Hasan ke Jakarta untuk menyampaikan laporan evaluasi kedua. Kalau apa nanti, kami PLT-kan ke Sekretarisnya,” jelas Ansar.

Diberitakan, Penyidik Polres Bintan akan kembali melayangkan panggilan kepada Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan surat lahan pengalengan ikan, pekan ini.

“Dalam minggu ini akan dilayangkan surat panggilan kedua,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Alson Misyamsu, dalam pesan WhatsApp, Selasa 26 Maret 2024.

Hasan akan diperiksa sebagai saksi. Ia menjabat Camat Bintan Timur ketika kasus lahan ini mencuat. “Kalau berdasarkan surat pemanggilan itu karena pemalsuan surat. Nah yang bersangkutan dipanggil itu kapasitasnya sebagai saksi,” sambung Iptu Alson Misyamsu.

Penyidik Polres Bintan sudah melayangkan surat panggilan kepada Hasan pada Senin 25 Maret 2024. Namun menurut Iptu Alson, Hasan berhalangan hadir karena alasan dinas. Ia menambahkan surat pemeriksaan kepada Hasan sudah diterima yang bersangkutan.

“Walau tidak ada surat pemanggilan, yang bersangkutan bersedia datang, bisa kami periksa,” sambung dia.

Hasan mengiyakan pemanggilan oleh Polres Bintan tersebut. Ia menyebut kasus pemalsuan surat lahan itu mencuat ketika ia masih menjabat Camat Bintan Timur. Hasan pernah menjabat camat di sana pada 2016.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin sore, 25 Maret 2024.

Hasan yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau mengatakan kasus lahan di Sei Lekop sudah terjadi sejak lama. Ia sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan. “Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024. “Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.

Hanya saja Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan. “Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Untuk informasi, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektare. Lahan itu rencananya akan dibangun pengalengan ikan, namun karena tumpang tindih kepemilikan lahan kini kawasan itu menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait