BATAM (gokepri) – Universitas Batam kini memiliki Divisi Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mendukung pengembangan dan pendaftaran inovasi termasuk jurnal ilmiah dosen dan mahasiswa.
Divisi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kekayaan intelektual yang dimiliki, membuka peluang royalti bagi para peneliti, serta memperkuat peran universitas sebagai pusat inovasi.
Adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Uniba) yang meluncurkan Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa 26 November 2024. Pada hari yang sama, Divisi HKI mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual untuk dosen dan pejabat struktural serta Training of Trainer (ToT) bagi pengelola Sentra HKI Universitas Batam. Acara ini diselenggarakan di Rumengan Hall.
LPPM Universitas Batam menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam acara ini. Selain itu, hadir juga Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN, Eng; Kepala LPPM, Dr. Malahayati Rusli Bintang BSc MPH; Wakil Kepala LPPM, Dr. Ir. Yuanita FD Sidabutar ST. MSi; Ketua Divisi Sentra HKI LPPM, Dr. R.A. Widyanti Diah Lestari, SE., SH., S.Pd., MM., CSRS., CSRA; dan Anggota Divisi Sentra HKI LPPM, Christiani Prasetiasari, S.H., M.H.
Baca: Seminar Uniba-UMN, Kolaborasi Riset untuk Pengembangan Agribisnis Lokal hingga Produk Inovatif
Wakil Kepala LPPM, Yuanita FD Sidabutar, menjelaskan LPPM sebelumnya memiliki beberapa divisi, seperti divisi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan forum ilmiah. Selama empat tahun terakhir, divisi-divisi tersebut berjalan dengan baik.
“Pada 2024 ini, kami meluncurkan divisi HKI,” ujar Yuanita.
Ia menambahkan karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen di Universitas Batam sudah mencakup hak kekayaan intelektual. Namun, saat ini Uniba telah memiliki Sentra HKI di bawah LPPM.
“Tujuan kami hari ini adalah untuk mensosialisasikan kepada seluruh pejabat struktural dan dosen bahwa kami kini memiliki Sentra HKI,” kata Yuanita.
Ketua Divisi Sentra HKI LPPM, Widyanti Diah Lestari, menegaskan HKI sangat penting di dunia akademik. Dosen merupakan pencipta dan inovator yang menghasilkan berbagai inovasi di bidang teknologi, sains, dan ilmu pengetahuan lainnya.
“Hasil-hasil tersebut perlu didaftarkan agar menjadi hak dosen maupun Universitas Batam,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Divisi Sentra HKI, dosen-dosen dapat meningkatkan jumlah kekayaan intelektual yang dimiliki dengan mendaftarkan inovasi yang dihasilkan.
“Inovasi tersebut bisa meliputi buku, perangkat lunak, pamflet, layout karya tulis, jurnal, hasil riset, bahkan ceramah dan perkuliahan juga bisa didaftarkan,” tambah Widyanti.
Rektor Universitas Batam, Samsul Rizal, menyampaikan dengan adanya Sentra HKI, para peneliti dapat mendaftarkan hasil penelitiannya. Hal ini akan memberi peluang bagi mereka untuk menerima royalti dari pihak yang menggunakan karya tersebut.
Baca: Uniba Tuan Rumah Workshop Pelaporan Data Pendidikan Tinggi
“Misalnya dari industri atau masyarakat,” kata Samsul.
Ia juga memberikan contoh HKI tidak hanya untuk hasil jurnal, tetapi juga dapat diperoleh dari produk-produk, seperti kopi Gayo, kamera, handphone, dan lainnya.
“Seiring dengan adanya Sentra HKI di Uniba, setiap individu dapat berkreasi, dan produk mereka dapat didaftarkan sebagai HKI,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News