Jakarta (gokepri) – Seorang penumpang Citilink merokok di pesawat rute penerbangan Batam-Surabaya. Kejadian itu terungkap dari video berdurasi enam detik yang ramai di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang penumpang pria itu diamankan petugas lantaran merokok saat pesawat terbang. Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut pada penerbangan Citilink QG 949 rute Batam tujuan Surabaya pada Sabtu (18/11) kemarin.
“Kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya, dikutip Detik, Minggu (19/11).
Baca Juga: Terbang dengan Citilink Bisa Nikmati Hidangan Chef Renatta dan Chef Juna
Heza menuturkan penumpang tersebut langsung dibawa petugas saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya. Kepada petugas, sang penumpang mengaku bersalah merokok di dalam lavatory alias toilet pesawat. “Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heza.
Citilink pun mengapresiasi petugas udara maupun darat yang cepat merespon kejadian tersebut. Heza memastikan pihaknya tetap mengutamakan aspek keselamatan penerbangan. “Citilink mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani hal ini. Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Perlu diketahui, merokok di dalam pesawat dilarang karena alasan keamanan dan kenyamanan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Rokok bisa menyulut kebakaran yang jelas bisa membahayakan keselamatan. Apalagi, kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Selain itu, asap dan bau rokok juga bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok bisa batuk bahkan mengalami sesak napas.
Larangan merokok di pesawat diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menurut aturan itu, penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






