Pengiriman 12 TKI Ilegal Digagalkan

Batam (gokepri.com) – Polda Kepri menggelar konferensi pers penyelematan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (3/11/2020). Acara dihadiri Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Sebanyak 12 orang korban TKI ilegal itu berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Penyelamatan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Perum Cipta Emerald, Batam Centre, Kota Batam.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI. Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon Pekerja Migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC,” kata Ruslan.

Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan. Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 perempuan calon TKI ilegal. “Mereka sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun “lowongan kerja batam” untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dan Dubai. Korban diiming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian.

“Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, tersangka inisial DW berperan perekrut dan penampung pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial SC berperan sebagai perekrut pekerja migran,” kata Ruslan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya 4 unit handphone, 8 surat peryataan bermaterai 6.000, lalu 9 paspor, 1 rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam, dan 5 lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam. Kemudian 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU+CD RO, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020, dan bukti lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Ruslan. (eri)

Bp batam banner link sep 2027

Pos terkait