Batam (gokepri) – Bakal calon kepala daerah di Kepulauan Riau yang maju Pilkada melalui jalur independen atau perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan berkas dukungan dan pendaftaran yang dimulai 5 Mei 2024.
“Jadi, nanti bersamaan dengan bakal calon dari partai politik saat mereka mengumpulkan berkasnya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Priyo Handoko saat ditemui di kantornya, Rabu 17 April 2024.
Priyo menjelaskan pendaftaran bakal calon gubernur jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- KPU Kepri Beberkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Kepri 2024
- Demokrat Buka Pendaftaran Pilkada Batam, Irwansyah Pendaftar Pertama
- Meraba Peta Politik di Kepri dari Konfigurasi Kursi Ketua Dewan
- Menakar Bakal Calon Potensial di Pilgub Kepri 2024
Namun, Handoko belum dapat menjelaskan secara detail mengenai syarat besaran dukungan bagi calon perseorangan. Hal ini dikarenakan masih menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU terkait pencalonan perseorangan.
“Kami akan tetapkan setelah melakukan pleno. Detailnya masih belum ada karena masih harus dihitung dari jumlah DPT,” terangnya.
Menurut Priyo, tahapan pendaftaran yang cukup panjang tersebut dikarenakan calon perseorangan juga harus menyelesaikan beberapa tahapan.
“Setelah penyerahan dukungan, mereka harus verifikasi administrasi, kemudian faktual dukungan, selanjutnya akan diputuskan apakah mereka bisa mendapat tiket dari jalur perseorangan,” jelasnya.
“Jika mereka memenuhi syarat, maka mereka akan mendaftar secara bersamaan dengan calon partai politik dari 27 Agustus hingga 29 Agustus,” kata Handoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro