KPU Kepri Beberkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Kepri 2024

jadwal pilkada kepri 2024
Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko. Foto: Gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri.com) – Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai pada Rabu 27 November 2024.

Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko saat ditemui di kantornya, Rabu 17 April 2024. Ia menjelaskan, tahapan pilkada itu sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024.

“Kita pastikan tidak akan meleset dari jadwal,” kata dia.

Baca Juga: Pilgub Kepri 2024: Pengamat Sebut Rudi Lebih Lincah dan Fokus Ketimbang Ansar

Tahapan pilkada sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Tetapi masih membahas soal penetapan anggaran. “Anggaran Pilkada ada Rp141 miliar, sudah kita gunakan untuk sosialisasi tapi masih dalam kategori kecil,” kata dia.

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada akan dimulai pada 17 April – 5 November 2024. Pada tahapan ini, KPU akan membentuk badan adhoc, PPK, PPS dan KPPS di 7 Kabupaten Kota Provinsi Kepulauan Riau.

“Nanti mekanisme mau menggunakan yang lama atau nanti disinkronkan lagi atau rekrut lagi itu masih dalam pembahasan,” kata dia.

Sementara pada tanggal 27 April – 16 November 2024 masuk tahap pemberitahuan dan pemantauan pemilihan. Pada tangal 24 April – 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

“Kami masih menunggu aturan penetapan calon berdasarkan hasil rapat pleno,” kata dia.

Pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon dan dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 26 Agustus 2024. Selama proses itu, juga disejalankan dengan dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.

“Jadi nanti selaras yang perseorangan dengan yang calon mendaftar lewat partai,” kata dia.

Ia mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Untuk syarat besaran dukungan calon perseorangan, masih harus menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU untuk pencalonan perseorangan.

“Kita akan tetapkan setelah melakukan pleno. Detailnya masih belum ada karena masih harus dihitung dari jumlah DPT,” ucapnya.

Lanjut pada tanggal 31 Mei – 23 September 2024 masuk ke tahap pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih. 27 Agustus -21 September 2024 penelitian persyaratan calon dan di 22 September 2024 penetapan pasangan calon.

Sedangkan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September – 23 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November 2023.

“Untuk kampanye lebih singkat dibandingkan dengan pileng. Cuma 59 hari,” kata dia.

Ia menjelaskan, saat ini KPU masih melakukan pemuktahiran data pemilih. Sebab, berdasarkan PKPU jumlah pemilih paling banyak hanya 800 orang.

“Ini masih kami kaji lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

BAGIKAN