Pemprov Kepri Buka Tiga Posko untuk Pengaduan THR

posko pengaduan thr di kepri
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membuka tiga posko pengaduan untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus mengatakan, tiga posko tersebut dibuka di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Untuk di Tanjungpinang, posko THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Kepri. Sedangkan yang lainnya, berada di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Karimun.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Apindo Ingatkan Pengusaha Batam

“Sudah berjalan timnya (posko) juga sudah kita buatkan surat tugas untuk standby menerima aduan, aduan yang berhubungan dengan THR,” kata John, di Kota Batam, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, Gubernur Kepri telah meneruskan edaran tersebut kepada kabupaten dan kota untuk membentuk posko aduan.

“Jadi tidak hanya terpaku pada tiga posko yang dibuat oleh pemerintah provinsi tapi kabupaten kota, juga punya kewajiban untuk membuatkan posko aduan terhadap thr dan bonus hari raya itu,” jelasnya.

Dalam SE Kemnaker, juga mengatur terkait sanksi bagi perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban pembayaran THR. Sanksi yang akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, hingga penjatuhan hukuman penutupan tempat usaha.

Sehingga, ia meminta seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk taat menjalankan ketentuan yang ada. Sesuai SE itu juga, THR wajib dibayarkan tanpa dicicil dan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait