Mediator Terbatas, Sengketa Pekerja Beralih ke Provinsi

MT Federal II ASL Shipyard
Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi yang digalang Koalisi Rakyat Batam ini menuntut penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan kerja, dan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Enam perkara masuk penanganan Disnakertrans Kepri. Mediator di sejumlah daerah masih terbatas.

TANJUNGPINANG (gokepri) – Enam perselisihan antara pekerja dan perusahaan bergulir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau. Perkara itu antara lain menyangkut hak pekerja seperti pesangon dan dana pensiun yang belum dibayarkan perusahaan.

Lima perkara merupakan limpahan dari kabupaten dan kota. Rinciannya, dua kasus dari Tanjungpinang, dua dari Bintan, dan satu dari Lingga, sementara satu kasus lain baru masuk sebagai pengaduan langsung ke Disnakertrans Kepri.

Baca Juga: May Day di Batam: Dialog Redam Gesekan Hubungan Industrial

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri Said Idris mengatakan seluruh pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan. Mediator akan mempertemukan pekerja dan perusahaan untuk mencari kesepakatan.

Keterbatasan jumlah mediator menjadi salah satu alasan perkara dari daerah masuk ke tingkat provinsi. Tanjungpinang dan Bintan masing-masing hanya memiliki satu mediator, sedangkan Lingga belum memiliki mediator.

Kondisi itu membuat penanganan perselisihan hubungan industrial tidak hanya bergantung pada jumlah perkara, tetapi juga pada kapasitas petugas di daerah. Sementara itu, pengaduan pekerja tetap masuk ketika muncul persoalan dengan perusahaan.

“Di Lingga tidak ada mediator,” kata Said di Tanjungpinang, Selasa 22 September 2026.

Perkara yang kini ditangani Disnakertrans Kepri rata-rata berkaitan dengan hak pekerja yang belum diterima. Persoalannya antara lain pesangon dan dana pensiun.

Bp batam banner link sep 2027

Said mengatakan perselisihan tersebut banyak melibatkan pekerja dengan perusahaan pembiayaan dan industri. Batam menjadi salah satu wilayah dengan perkara yang cukup banyak karena memiliki kawasan industri yang besar.

Dalam penanganannya, mediator memiliki waktu maksimal 30 hari sesuai prosedur yang berlaku. Pada tahap ini, pekerja dan perusahaan dipanggil untuk membahas persoalan serta mencari kemungkinan penyelesaian bersama.

Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, Disnakertrans Kepri akan mengeluarkan anjuran kepada kedua pihak. Anjuran itu menjadi salah satu tahapan sebelum perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pekerja atau perusahaan yang menerima anjuran dapat menyepakatinya melalui persetujuan bersama. Jika salah satu pihak tidak sepakat, perkara dapat berlanjut melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Kalau sepakat, akan ada persetujuan bersama,” ujar Said.

Pekerja yang menghadapi perselisihan dengan perusahaan dapat mengadukan perkara ke Disnakertrans Kepri di Tanjungpinang. Selain menerima pengaduan, kantor tersebut juga membuka layanan konsultasi mengenai persoalan ketenagakerjaan.

“Kami juga menerima siapapun yang ingin berkonsultasi terkait ketenagakerjaan,” kata Said. ANTARA

Baca Juga: Sinyal Said Iqbal Masuk Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait