THR Wajib Dibayar Penuh, Apindo Ingatkan Pengusaha Batam

Apindo batam
Ketua Apindo Batam Rafky Rasyid. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Apindo Batam ingatkan perusahaan untuk bayar THR karyawan maksimal H-7 Lebaran 2025. Pembayaran harus penuh, tidak boleh dicicil.

“Apindo mengingatkan pada seluruh pengusaha di Batam agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wajib dibayar penuh jangan dicicil,” kata Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafky Rasyid, akhir pekan lalu.

Jika terdapat perusahaan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, maka dapat melaporkan ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar mendapatkan solusi.

“Jika memungkinkan, bayarlah THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, karena dapat membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan meningkatkan loyalitas dan semangat kerja,” kata dia.

Rafky menyampaikan pembayaran THR tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. “Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran karena THR terlambat dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik,” ujar dia.

Menurut Rafky, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai normal di berbagai sektor, sehingga pembayaran THR tahun ini tampaknya tidak akan menemui kendala berarti.

“Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pasca-pandemi. Hampir semua sektor usaha sudah beroperasi seperti sediakala. Oleh karena itu, kami percaya bahwa pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu,” kata dia. ANTARA

Baca Juga: Disnaker Batam Buka Posko THR, Laporkan Perusahaan Lalai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait