TANJUNGPINANG (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menentukan langkah setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan surat keputusan pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Putusan itu juga memerintahkan Gubernur Kepri mencabut SK dan menggelar seleksi ulang.
Pemprov Kepri masih menunggu salinan putusan secara lengkap untuk memahami amar serta pertimbangan hukum majelis hakim. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi mengatakan Pemprov Kepri menghormati putusan PT TUN Medan. Namun, Biro Hukum dan kuasa hukum pemerintah provinsi belum menerima salinan putusan perkara tersebut. “Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut,” kata Hendri di Tanjungpinang, Minggu 20 September 2026.
Baca Juga: Diduga Tak Transparan, Seleksi KPID Kepri Digugat Peserta ke PTUN
Menurut Hendri, Biro Hukum akan memeriksa dokumen putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu mencakup amar putusan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan majelis hakim.
Setelah memperoleh dokumen secara utuh, Biro Hukum akan menyampaikan hasil telaah kepada Gubernur Kepri. Pemerintah provinsi kemudian mengkaji pilihan hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hendri mengatakan Pemprov Kepri belum menentukan apakah akan menerima putusan PT TUN Medan atau menempuh upaya hukum kasasi. Pemerintah provinsi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah setelah menerima putusan sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses hukum ini sudah ada mekanismenya,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, kegiatan KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa selama proses hukum berlangsung. Aktivitas lembaga tersebut akan berlanjut hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan PT TUN Medan berawal dari gugatan Monalisa, salah seorang peserta seleksi calon anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Monalisa mempersoalkan penetapan dan pelantikan tujuh anggota KPID karena menilai proses tersebut memiliki cacat prosedur.
Monalisa sebelumnya dinyatakan lulus dalam sejumlah tahapan seleksi. Tahapan itu mencakup seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik, serta uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri.
Namun, namanya tidak masuk dalam tujuh peserta yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Kondisi tersebut kemudian mendorongnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
PTUN Tanjungpinang menolak gugatan Monalisa dengan alasan ia tidak memiliki kedudukan hukum. Monalisa kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Majelis hakim PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa melalui Putusan Nomor 87/B/PT.TUN.MDN pada 14 September 2026. Pengadilan membacakan putusan itu dalam persidangan elektronik pada 17 September 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepri mencabut SK penetapan tujuh anggota KPID periode 2025–2028. Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah menggelar seleksi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum perkara tersebut bergulir hingga tingkat banding, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada 21 Oktober 2025. ANTARA
Baca Juga: Setahun Tanpa Komisioner Definitif, Rencana Pelantikan KPID Kepri Berpolemik Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









