Tanjungpinang (gokepri) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, berencana memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan tepi laut ke kawasan Laman Boenda.
PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan pemindahan itu dilakukan karena aktivitas para PKL dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, kawasan Gurindam 12 tersebut masih dalam proses pengerjaan jalan lingkar yang belum rampung.
“Ya tidak boleh di Taman Gurindam. Kita rencanakan kan di Laman Boenda. Itu solusinya. Cuma sekarang belum karena ada acara,” kata dia, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Rumah Gubernur Kepri Didatangi Belasan Pedagang Gurindam 12
Hasan mengatakan kawasan Gurindam 12 zona A dan Zona B merupakan kawasan untuk publik dan tidak boleh digunakan untuk berjualan. Pemerintah telah menetapkan area khsusus untuk berjalan dan area yang harus steril dari pedagang.
“Kalau begitu gimana tata kotanya,” kata dia.
Hasan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan akan mengembalikan sarana berjualan milik pedagang yang diangkut Satpol PP.
“Kontainer yang diangkut Satpol PP kami kembalikan hari ini. Kita sudah komunikasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti