Kontribusi wajib pajak membuat ruang fiskal Batam semakin kuat. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak terus meningkat pada 2026.
BATAM (gokepri) — Pendapatan Asli Daerah Batam terus meningkat dan menjadi penopang utama pembangunan. Kepatuhan wajib pajak memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah pusat.
Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. Pemerintah menilai capaian itu tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:
- Mengukur Tingkat Kemandirian Fiskal Daerah di Provinsi Kepulauan Riau
- Batam Masuk Sembilan Kota dengan Kemandirian Fiskal Terbaik
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Batam menggelar Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2026 di Ballroom Harmoni One Hotel, Batam Centre, Senin (22/6/2026). Kegiatan itu menjadi penghargaan bagi wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, Ketua TP-PKK Kota Batam Erlita Amsakar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Batam Erdawati Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta ratusan wajib pajak dari berbagai sektor usaha.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pajak dan retribusi daerah merupakan fondasi utama pembiayaan pembangunan Kota Batam. Menurut dia, pembangunan tidak mungkin hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ketika Bapak dan Ibu membayar pajak, ada nilai kebajikan yang luar biasa karena itu merupakan bentuk kecintaan kepada negeri sekaligus tanggung jawab bersama membangun masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia mengatakan kemampuan fiskal Batam terus menguat. Menteri Dalam Negeri menempatkan Batam sebagai daerah dengan tingkat kemandirian fiskal terbaik kelima di Indonesia. Posisi tersebut naik dari peringkat kesembilan pada tahun sebelumnya.
Menurut Amsakar, capaian itu menunjukkan Batam semakin mampu membiayai kebutuhan daerah tanpa bergantung besar pada Transfer ke Daerah (TKDD). Kondisi tersebut tercermin dari struktur APBD yang semakin sehat.
Data Pemerintah Kota Batam menunjukkan realisasi PAD pada 2024 mencapai Rp 2,36 triliun dari total APBD sebesar Rp 3,96 triliun. Dengan demikian, kontribusi PAD terhadap APBD mencapai sekitar 59,9 persen.
Pada 2025, penerimaan PAD kembali meningkat menjadi Rp 2,58 triliun. Nilai tersebut berasal dari total APBD sebesar Rp 4,29 triliun sehingga kontribusi PAD naik menjadi sekitar 60,3 persen.
Amsakar menilai peningkatan kemampuan fiskal berjalan seiring dengan membaiknya sejumlah indikator makroekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, realisasi investasi meningkat, dan angka kemiskinan terus menurun.
Menurut dia, perkembangan tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan bergerak ke arah yang lebih baik. Pertumbuhan investasi dan penurunan kemiskinan menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pajak yang dibayarkan masyarakat, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mengembalikan manfaat penerimaan daerah melalui berbagai program pelayanan publik. Program tersebut meliputi sektor pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga pemberian beasiswa yang dapat diakses masyarakat.
Selain memperkuat penerimaan daerah, pemerintah juga berupaya memperbaiki iklim investasi. Salah satunya melalui koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat pelimpahan kewenangan terhadap 1.416 layanan perizinan.
Layanan tersebut mencakup 16 sektor, mulai dari pelayanan dasar, perizinan berusaha, hingga perizinan penunjang kegiatan usaha. Pemerintah berharap pelimpahan kewenangan dapat memangkas proses perizinan sekaligus meningkatkan daya saing investasi Batam.
Amsakar juga menyinggung moratorium lahan yang berlaku secara nasional selama satu tahun empat bulan terakhir. Menurut dia, kebijakan tersebut membutuhkan tahapan penyelesaian yang ketat sehingga tidak dimaksudkan menghambat investasi.
“Kami ingin memastikan iklim usaha di Batam tetap kuat. Bahkan di tengah dinamika ekonomi global, realisasi investasi pada kuartal I tahun ini meningkat 115 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Amsakar.
Ia meminta pelaku usaha tidak ragu menyampaikan berbagai kendala investasi kepada pemerintah daerah. Menurut dia, persoalan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan Malam Apresiasi Wajib Pajak 2026 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Raja, realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2021 hingga 2025 secara rata-rata mencapai lebih dari 90,12 persen dari target yang ditetapkan.
Pada 2025, Bapenda berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 1,879 triliun dari target Rp 1,95 triliun. Capaian tersebut menjadi modal bagi pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2026 sebesar Rp 2,09 triliun. Raja optimistis target tersebut dapat dicapai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Real Estat Indonesia (REI), serta masyarakat yang terus bersinergi meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Pada malam apresiasi tersebut, Pemerintah Kota Batam menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dalam 15 kategori. Penilaian didasarkan pada kepatuhan terhadap sistem self assessment, ketepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), ketertiban pembukuan, serta sistem official assessment.
Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta PPAT dengan kinerja terbaik.
Kategori penghargaan meliputi pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan, makanan dan minuman, parkir, jasa kesenian dan hiburan, sektor pariwisata, olahraga permainan berbayar, panti pijat dan refleksi.
Kemudian pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain, anugerah mitra pembangunan daerah melalui kepatuhan PBJT tenaga listrik, wajib pajak PBB-P2 dengan nilai pembayaran hingga Rp 2 juta dan di atas Rp 2 juta, wajib pajak BPHTB dengan pembayaran terbesar pada 2024 dan 2025, serta penghargaan bagi PPAT terbaik.
Baca Juga: Bagaimana Industri Hulu Migas Menggerakkan Ekonomi Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








