Natuna (Gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mendapat perintah untuk melakukan refocusing anggaran untuk 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna Suryanto mengatakan refocusing anggaran diterapkan berkaitan dengan adanya pandemi Corona.
Mekanisme refocusing anggaran mengacu pada Surat Edaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2P21 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi virus disease 2019.
“Yang direfocusing itu DAU minimal 8 persen dari alokasi DAU tahun 2021 ini. Dan kalau tidak cukup dengan dana yang dari DAU maka kami refocusing dari DBH. Begitu aturannya,” terang Yanto di kantornya, kemarin.
Selain DAU dan DBH berdasarkan surat edaran itu juga, Yanto merinci dana-dana yang dibolehkan refocusing yakni Dana Intensif Daerah (DID) tahun anggaran 2021, Dana Desa Tahun anggaran 2021 dan Dana Alokasi Fisik (DAK Fisik) tahun anggaran 2021.
“Tapi tentu ini semua ada ketentuannya yang sudah dirinci juga pada surat edaran tersebut,” ujarnya.
Yanto menegaskan, kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah karena alasannya pasti Pandemi COVID-19. Pandemi ini menyebabkan pendapatan negara turun, sementara di lain sisi kasus COVID-19 semakin naik.
“Hal ini lah yang berimbas ke transfer daerah dan dana desa. Jadi sederhana analisanya, lihat saja dampak COVID-19,” tuntas Yanto.
Sebagai gambaran, APBD Natuna tahun 2021 sebesar Rp1,096 triliun. Anggaran ini turun Rp254 miliar dibanding APBD 2020 yang mencapai Rp1,3 triliun.
(man)









