Motor Security Hotel Seruni Batam Digondol Maling, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers penggungkapan kasus curanmor di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10/2021)
Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers penggungkapan kasus curanmor di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10/2021)

Batam (gokepri.com) – Polsek Batu Ampar menggelar konferensi pers penggungkapan kasus curanmor di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Konpres dipimpin Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin bersama Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, dan Kanit Reskrim Iptu Prawiro Hadi Wijaya.

Dalam kasus tersebut, Tim Opsnal mengamakan pelaku berinisial AR (16), P (19), dan WA (14) sebagai penadah serta 4 pelaku (DPO) sebagai pelaku utama.

Kasus itu bermula pada Sabtu (25/9) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni. Korban kemudian masuk ke hotel untuk melaksanakan tugas security. Sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang, korban tak lagi melihat sepeda motor miliknya.

HBRL

Selanjutnya kasus curanmor dengan TKP di Batuaji pada 15 September sekira pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu korban pergi menghadiri acara ulang tahun temannya. Setelah itu korban menitipkan sepeda motor miliknya di rumah temannya Batuaji. Sepulang dari acara ulang tahun, motor miliknya sudah raib.

Kemudian kasus curanmor dengan TKP di Batam Kota pada 2 September sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan motor miliknya di depan ruko. Setelah itu korban langsung masuk ke ruko untuk bekerja. Sekira pukul 17.30 WIB saat hendak pulang, korban tak lagi melihat motor miliknya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat pada 29 September bahwa ada orang yang sama dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV pada saat melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni. Kemudian Tim Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah Bengkong. Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV ternyata benar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui atas pencurian sepeda motor tersebut bersama tiga temannya yang berinisial P dan S.

Dari pengembangan lapangan, didapatkan barang bukti 5 sepeda motor, terdiri dari 3 unit Yamaha Mio yang sudah dijual kepada 2 penadah berinisial P dan WA. Kemudian 2 unit lagi masih tersimpan di Ruko Belakang Mitra Mall Batuaji.

“Pelaku merupakan anak di bawah umur dan sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. (eri)

Baca juga: Curanmor di Pelita, Polisi Amankan Seorang Remaja

Pos terkait