Tanjungpinang (gokepri.com) – Masa jabatan Gubernur Kepri Isdianto akan berakhir 18 hari lagi, tepatnya 12 Februari 2021. Sementara penetapan gubernur terpilih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekda Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengatakan KPU belum menetapkan paslon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Arif menyebut pihaknya hanya tinggal menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan Pilkada Kepri 2020 yang dilayangkan Calon Gubernur Kepri petahana Isdianto dan pasangannya Suryani.
|Baca Juga: MK Segera Sidangkan Gugatan INSANI di Pilkada Kepri
“Setelah itu selesai, baru dilanjutkan dengan sidang pleno terakhir penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri terpilih oleh KPU,” kata Arif di Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Arif menyebut saat ini roda pemerintahan Provinsi Kepri tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Gubernur Isdianto.
Dia enggan berspekulasi mengenai potensi penunjukan dirinya sebagai Plt atau Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kepri setelah 12 Februari 2021.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya jadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Biasanya dua hari sebelum masa tugas Gubernur habis, Kemendagri akan membuat suatu kebijakan, kita tunggu saja,” ujar Arif.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan pihaknya sedang merumuskan sejumlah alternatif untuk mengisi potensi kekosongan jabatan Gubernur Kepri 12 Februari 2021.
|Baca Juga: INSANI Akhirnya Menggugat
Dia menyampaikan untuk pejabat yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan gubernur, tidak mutlak diisi pejabat dari Kemendagri. Namun, juga berpotensi diisi pejabat pemerintah daerah, seperti Sekda
“Beberapa kemungkinan itu bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK,” demikian Benni.
(Can/ant)









