MK Segera Sidangkan Gugatan INSANI di Pilkada Kepri

Kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo
Kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo

Tanjungpinang (gokepri.com) – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI) diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara pasangan INSANI yang juga kuasa hukum, Bali Dalo mengatakan saat ini ia telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang isinya menerima gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI.

“Alhamdulillah, tadi kita dapat terima surat dari MK yang menyatakan jika gugatan kita diterima dengan nomor registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021,” ujar Bali Dalo di Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin, (18/1/2021).

HBRL

Menurut Bali Dalo, saat ini tim kuasa hukum telah siap untuk mengikuti sidang perkara gugatan PHP yang akan dimulai pada 26 Januari mendatang. “Kita sudah siap dengan dalil yang kita layangkan. Bukti-bukti sudah kita siapkan semua, kita optimis bukti kita kuat,” tegas Bali.

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga paslon yang berlaga pada Pilgub Kepri 2020. Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi oleh KPU Kepri, perolehan suara INSANI hanya nangkring di urutan kedua setelah Ansar-Marlin. Perolehan suara Ansar-Marlin unggul dengan 308.553 suara. Sedangkan INSANI hanya 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.

Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Pada huruf a menyebutkan bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”

Sementara untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Di Pilkada Kepri, KPU Provinsi Kepri menetapkan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sebanyak 772.030 suara.

Tim INSANI menuding adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kepri. Mereka mengungkap fakta-fakta kecurangan dan pelanggaran tersebut dalam permohonan, sehingga memengaruhi penurunan perolehan suaranya di Pilgub Kepri.

Dugaan pelanggaran-pelanggaran itu banyak terjadi di Kota Batam. Di antaranya menjelang pencoblosan, seperti dugaan KPU sengaja menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih dengan waktu yang singkat. Sehingga banyak undangan tidak terdistribusi kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tim INSANI mencontohkan tidak terdistribusikannya undangan memilih untuk pemilih di TPS 26 Kelurahan Lubuk Baja. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut mencapai 411 orang. Pemilih akhirnya menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP.

Bahkan, beberapa TPS tidak membagikan salinan DPT itu kepada para saksi paslon. Sehingga mempersulit saksi untuk memastikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terdaftar dalam DPT atau tidak.

Tim INSANI juga mempersoalkan masuknya tim sukses paslon nomor urut 3 menjadi penyelenggara Pilkada. Seperti menjadi badan-badan adhoc (KPPS, PPS, PPK) ataupun menjadi Ketua Bawaslu Kota Batam. Tim INSANI mencontohkan Ketua KPPS TPS 70 Bengkong Sadai dan Ketua KPPS 05 Tiban Indah yang merupakan Tim Pemenangan paslon nomor urut 3.

Kemudian adanya jajaran KPU yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Walikota Batam atau suami dari Cawagub Kepri nomor urut 3. Banyaknya tim sukses paslon nomor urut 3 yang menjadi pemantau dari Bawaslu di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga. Serta pemberian uang Rp1 juta sebagai bentuk tambahan kepada penyelenggara pilkada.

Untuk bukti, Bali menambahkan telah mendapat banyak data kecurangan yang terjadi di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. “Untuk bukti sudah kuat, kita telah dapat data kecurangan itu. Kita harap MK dapat mengabulkan permohonan kami. InsyaAllah jika permohonan dikabulkan, kita siap bertarung di Pemilihan Suara Ulang,” kata Bali. (eri)

Pos terkait