Jakarta (gokepri.com) – Dewan pers mengimbau media untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus corona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan. Imbauan ini disampaikan Dewan Pers melalui siaran pers terkait kode etik jurnalistik dalam liputan virus corona di Jakarta, 3 Maret 2020.
“(Identitas ini) baik nama, foto, atau alamat tinggal pasien, karena mereka adalah korban yang dihargai hak privasinya,” sebut Dewan Pers dalam siaran persnya.
Dewan Pers menyampaikan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid-19) pada Senin, 2 Maret 2020. Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu dalam pemberitaan mengenai kasus virus corona di Indonesia, media massa baik cetak maupun elektronik perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, pemberitaan mengenai kasus virus corona ini memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk, serta dilakukan secara proporsional.
Kedua, media massa tidak memberitakan kasus virus corona ini secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus corona ini.
Ketiga, media masa melalui ruang redaksinya untuk menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan mengenai virus corona ini tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
Keempat, media massa tidak memuat identitas pasien baik yang dinyatakan positif terkena virus corona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
Kelima, media massa menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti terjangkit virus corona saat bertugas di lapangan.
Keenam, media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (wan)