BATAM (gokepri) — Lebih dari 70 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini diajukan melalui kanal digital. BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta di Batam memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor.
Dalam tiga tahun terakhir, penggunaan layanan digital meningkat signifikan secara nasional. Pergeseran ini menandai perubahan perilaku peserta yang semakin terbiasa mengurus haknya melalui aplikasi.
JMO menyediakan fitur pengecekan saldo, pengajuan klaim, pembaruan data, kartu digital, simulasi manfaat, hingga informasi program. Sistem keamanan berlapis menjaga kerahasiaan data peserta sesuai standar perlindungan informasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Klaim JHT bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Di wilayah Batam Sekupang, peningkatan literasi digital turut mendorong penggunaan aplikasi tersebut. Ribuan peserta aktif telah menjadikan JMO sebagai sarana utama mengakses layanan. Dampaknya, antrean di kantor cabang berkurang dan pelayanan menjadi lebih efisien.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menyebut digitalisasi sebagai perubahan cara melayani peserta.
“JMO adalah wujud komitmen kami menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Peserta cukup melalui genggaman tangan untuk mengakses hak-haknya,” kata Budi, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, sistem digital juga memperkuat transparansi karena peserta dapat memantau informasi secara real time.
Ke depan, fitur JMO akan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pekerja di era ekonomi digital dan gig economy.
“Kami terus memberi edukasi agar seluruh peserta dapat memanfaatkan fitur-fitur digital ini secara optimal,” ujar Budi.
Dengan meningkatnya penggunaan aplikasi, pola layanan BPJS Ketenagakerjaan bergeser dari tatap muka menuju akses mandiri berbasis teknologi. Bagi peserta di kota industri seperti Batam, kecepatan dan kemudahan akses menjadi faktor penting dalam mengurus jaminan sosial.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







