Panduan Lengkap Klaim JHT bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

cairkan bpjs online
Foto: BPJS Ketenagakerjaan

BATAM (gokepri) – Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski sudah resign. Program Jaminan Hari Tua (JHT) tetap jadi hak pekerja, sekalipun sebagian iuran dibayar perusahaan.

Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT), tetap dapat dicairkan. Hal ini menjadi informasi penting mengingat sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria yang dapat mengklaim dana tersebut. Meskipun sudah tidak lagi bekerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, antara lain Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JHT adalah perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, dengan 2 persen dibayarkan pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Sementara itu, untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

Program JKK memberikan uang tunai dan pelayanan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung risiko pekerjaan, dan seluruhnya ditanggung perusahaan. Adapun JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan iuran 0,3 persen dari upah yang ditanggung perusahaan.

Kriteria dan Syarat Klaim

Beberapa kriteria lain untuk pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan meliputi usia pensiun (56 tahun), usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, serta klaim sebagian JHT (10 persen atau 30 persen), dan klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Secara spesifik, berikut adalah syarat dan cara klaim dana JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri:

Syarat Pencairan Dana JHT:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
* Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja (surat resign).
* NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).

Cara Klaim Dana JHT via Lapakasik:
1. Kunjungi situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal: NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan otomatis memverifikasi kelayakan klaim.
4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Setelah berhasil, peserta akan menerima notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk video call.
7. Ikuti proses wawancara video call sesuai jadwal (siapkan berkas asli).
8. Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Peserta juga dapat memeriksa status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ. Selain itu, proses klaim juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Syarat dan Cara Klaim Dana JKM (Ahli Waris) bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri dan Meninggal Dunia:

Syarat Klaim Dana JKM:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* KTP atau identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (jika relevan).
* KTP atau identitas lain dari ahli waris.
* Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
* Surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, atau surat keterangan hilang.
* Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
* Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
* Dokumen tambahan: Akta kematian, Fotokopi Kartu Keluarga, Buku Nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta), serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Cara Klaim Dana JKM (Kunjungan Kantor Cabang):
1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim JKM.
2. Ambil nomor antrean.
3. Dipanggil petugas dan dilayani.
4. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
5. Santunan JKM akan masuk ke rekening ahli waris.
6. Isi e-survey yang dikirim melalui e-mail untuk meningkatkan kualitas layanan.

Syarat dan Cara Klaim Dana JKK bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri:

Syarat Klaim Dana JKK:
* Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I), Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II), Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
* Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP.
* Kronologis Kejadian Kecelakaan + Fotokopi E-KTP 2 saksi.
* Laporan kepolisian (apabila kecelakaan lalu lintas).
* Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.
* Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja).
* Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).
* Buku Tabungan.
* NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta).

Cara Klaim Dana JKK (Kunjungan Kantor Cabang):
1. Datang ke kantor cabang, isi formulir, dan lengkapi dokumen.
2. Ambil nomor antrean.
3. Dipanggil petugas dan dilayani.
4. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.
5. Manfaat JKK akan masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

***

Baca Juga: Selamat Tinggal SIM Fisik? Ini Keunggulan dan Cara Beralih ke eSIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait