BATAM (gokepri.com) – Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, menduga aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan warga Pulau Kasu di depan Kantor LIRA Kepri, Senin (15/6), tidak murni berasal dari aspirasi masyarakat.
Yusril menilai terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan warga untuk melakukan tekanan terhadap dirinya menyusul unggahan mengenai dugaan proyek siluman di Pulau Kasu yang sebelumnya ia sampaikan melalui media sosial.
“Ada oknum DPRD yang menunggangi aksi itu. Saya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun saya mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi ini. Dugaan saya mengarah kepada oknum yang merasa terganggu dengan informasi yang saya sampaikan terkait proyek tersebut,” kata Yusril.
Menurut dia, unggahan yang dibuatnya merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran publik.
Karena itu, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menyerang atau mencemarkan nama baik masyarakat Pulau Kasu.
Yusril juga mengaku heran karena aksi tersebut berkembang menjadi tuntutan terhadap dirinya secara pribadi, termasuk desakan agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua LIRA Kepri.
“Saya menduga ada oknum DPRD yang merasa terusik lalu menggerakkan opini sehingga masyarakat ikut tersulut. Ini dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril mengaku tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan siap menjelaskan dasar informasi yang ia miliki terkait dugaan proyek yang menjadi polemik tersebut.
Sebelumnya, ribuan warga Pulau Kasu mendatangi Kantor LIRA Kepri di kawasan Botania, Batam. Massa memprotes unggahan Yusril Koto terkait dugaan proyek siluman di Pulau Kasu yang juga menyinggung adanya keterlibatan anggota DPRD.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga desakan kepada pengurus pusat LIRA untuk mencopot Yusril Koto dari jabatannya.
Massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait unggahan yang dianggap merugikan masyarakat Pulau Kasu.
Penulis: Engesti









